Pages

Tuesday, September 4, 2018

Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba, Ini Jawaban Putri Elvy Sukaesih

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, mendapatkan vonis selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi narkotika dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan masa pidana," kata hakim ketua di ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

Hakim pun memerintahkan agar DhawiyA menjalani hukuman rehabilitasi narkotika di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Dhawiya sebagai terdakwa.

Ia juga memerintahkan Dhawiya untuk dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur.

"Selama menjalani pengobatan, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Demikian putusan PN Jakarta Timur tertanggal 4 September 2018," ujar hakim ketua.

Hakim lalu menanyakan kepada Dhawiya apakah ia menerima vonis atau putusan tersebut.

"Menerima," kata Dhawiya yang duduk di kursi terdakwa.

Namun, ketika hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), jaksa mengaku masih akan memikirkan mengenai putusan tersebut.

"Oleh karena JPU masih pikir-pikir putusan ini belum inkracht. Diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," ujar hakim ketua kemudian mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Baca: Pelukan Mesra Dhawiya dan Sang Kekasih Jelang Vonis

Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan iparnya Chauri Gita di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari.
Dari tangan mereka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/seleb/2018/09/04/divonis-15-tahun-rehabilitasi-narkoba-ini-jawaban-putri-elvy-sukaesih

No comments:

Post a Comment